Polsek Tanjung Senang Tangkap Dua Pelaku Curas

Bandar Lampung, etalaseinfo – Kepolisian Sektor Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.

Kedua pelaku tersebut yaitu AS (24) warga Kelurahan Gunung Sulah Way Halim Bandar Lampung dan MA (24) warga Jalan Pulau Legundi Sukabumi Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang wanita UF (19) warga Gang Meranti Kedamaian Bandar Lampung, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.

“Modus kedua pelaku ini memepet sepeda motor milik korban, kemudian menarik paksa sepeda motor yang di kendarai oleh korban hingga korban terjatuh kemudian mengambil sepeda motor korban” ungkap Ipda Alan.

Hasil dari penyelidikan dan bukti bukti rekaman CCTV, Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang terlebih dahulu berhasil menangkap AS (24) di sekitar Jalan Kimaja Way Halim, Hasil pengembangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku MA (24) di Way Dadi Sukarame Bandar Lampung, Rabu (24/05/2023) dini hari.

“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku MA (24) coba melakukan perlawanan kepada petugas, maka kita berikan tindakan tegas terukur” ucap Ipda Alan.

Lebih lanjut, Ipda Alan juga mengatakan bahwa pelaku MA (24) merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba. Dari Tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam milik korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain” ucap Ipda Alan.(RD)

Bagikan