Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana Penggelapan ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (7/12/2025).
Tersangka AH (27) berdomisil Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Jum’at, 05-12-2025 lalu, telah terjadi tindak pidana penggelapan ringan di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tulung buyut.
Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapat telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN, karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan getah karet jenis latex dengan berat total 50 (lima puluh) Kg.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti getah karet jenis LUM (cair) dengan berat total 50 (lima puluh) kilogram dibawa dan dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
Sementara pada hari Jumat 05-12-2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Polsek Blambangan Umpu telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diserahkan pihak keamanan PTPN I Tulung Buyut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 373 KUHP Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan kurungan maksimal tiga bulan penjara,”ungkapnya.(*)
