Ratusan APK Caleg dan Parpol yang Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Pesisir Barat

Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku dipohon pohon dipinggir jalan dan tiang listrik.

Kodrat selaku ketua Bawaslu kabupaten Pesisir Barat mengatakan.l, “Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan sejumlah 309” ujar Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Sabtu (6/1).

Kodrat melanjutkan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Rinciannya, Lemong 22, Pesisir Utara 29, Pulau Pisang 3, Karya Penggawa 27, Way Krui 17 Pesisir Tengah 26, Krui Selatan 46, Pesisir Selatan 30, Ngambur 33, Ngaras 36, dan Bangkunat 40 APK.

“Penertiban dilakukan seluruh personil panwascam dibantu seluruh personil PKD,” sambung Kodrat.

Ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

Peneriban itu guna menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini.

“Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(IP)

Bagikan