Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pelajar pulang sekolah.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan terhadap Ahlan (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (22/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Ahlan (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram karena diduga telah melakukan tindak pidana curas.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja, Korbannya Li (17) seorang pelajar warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Dalam perbuatannya, tersangka menghadang korban di tengah jalan menggunakan senjata tajam jenis golok yang diarahkan kepada korban. Setelah korban berhenti, kemudian ditarik oleh tersangka sampai terjatuh dan diancam akan dibunuh jika berteriak.
Sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB yang dibawa oleh korban, dilarikan tersangka menuju arah Katibung.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Iptu Benny Ariawan. (Rls.id)
