Reskrim Polsek Simpang Pematang Berantas Penyakit Masyarakat dan Gangguan Kamtibmas

Mesuji, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat berupa C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Pasar Simpang Pematang dan Alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan patroli dan pemantauan situasi Kamtibmas guna mencegah terjadinya tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain mengantisipasi tindak pidana C3, personel juga melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan Kamtibmas lainnya, termasuk aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerawanan keamanan.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di kawasan pasar maupun masyarakat yang berkunjung ke Alun-alun Simpang Pematang.

Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan barang-barang berharga milik pribadi.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan Kamtibmas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Simpang Pematang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, kondusif, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *