Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang diungkap Polsek Tanjung Bintang. Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Dalam kurun waktu 10 hari, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan dengan nilai kerugian mencapai Rp822.507.150.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, delapan kasus tersebut diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan.
Kasus curat antara lain satu truk fuso merek Hino nomor polisi B 9010 BYZ, yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, tanggal 3 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Barang bukti lainnya satu unit mesin kompresor, sembilan kaleng tiner, satu unit truk fuso merek Hino warna hijau tanpa bak nomor polisi BD 8312 KZ, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Vario.
Curat alat elektronik senilai Rp13 juta berupa televisi Sharp, sound sistem merek Dat, STB merek Advance, yang terjadi 12 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, dan menangkap tiga tersangka AS, N, dan G.
Selanjutnya, juga menangkap ASA tersangka curat sepeda motor Honda Kharisma, Honda Beat, dan Honda Supra X.
“Untuk kasus curat, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres, Rabu (25/9/2024), seperti dilansir dari Rilisid.
Sedangkan untuk kasus penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Grup dengan ditangkapnya dua tersangka RTU dan ES dengan kerugian ditaksir Rp2.639.650.
Kasus penggelapan uang toko ritel oleh pegawai Indomart Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, 11 September 2024, senilai Rp40.867.500, dengan tersangka berinisial MS.
“Berkat kesigapan dan kerja keras penyidik, Alhamdulillah bisa mengungkap banyak kasus,” pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*).
