Respon Call Center 110, Polres Pesawaran Tertibkan Hiburan Musik Larut Malam di Negeri Sakti

Pesawaran, etalaseinfo.co.id  – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Pesawaran bergerak cepat menertibkan kegiatan hiburan musik yang beroperasi melebihi batas waktu ketentuan. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di lingkungan pemukiman, Senin malam (11/05/2026).

Kegiatan respon cepat ini dipimpin oleh Pamapta I Ipda Fara El Diba, S.Tr.I.K., dengan melibatkan personel piket Sat Samapta, Provos, dan personel Polsek Gedong Tataan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan meluncur ke lokasi sasaran di kediaman warga berinisial sdr. Juli, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya hiburan musik yang masih berlangsung aktif, yang secara objektif mengganggu waktu istirahat warga sekitar dan melanggar izin keramaian yang berlaku.

Ipda Fara El Diba secara persuasif melakukan dialog dengan tuan rumah. Petugas memberikan pemahaman mengenai aturan batas waktu hiburan serta pentingnya menjaga toleransi dalam hidup bertetangga guna menghindari kesenjangan sosial maupun perspektif negatif dari masyarakat lain.

Dalam mediasi tersebut, pihak tuan rumah merespon dengan kooperatif. Sdr. Juli mengakui kekhilafannya terkait pelanggaran batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian dan menyampaikan permohonan maaf. Sebagai bentuk kepatuhan, pihak tuan rumah segera mengecilkan volume dan menghentikan kegiatan musik sebagai penutup acara.

“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Pamapta I Ipda Fara El Diba menekankan bahwa layanan Call Center 110 merupakan garda terdepan dalam menyerap keluhan warga.

‘Kehadiran kami di Desa Negeri Sakti adalah bentuk respon nyata atas aduan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar penyelenggara acara memahami bahwa ketertiban umum adalah kepentingan bersama yang harus dihormati,’ jelas Ipda Fara.”

Respon Cepat 110: Membuktikan kesigapan Polri dalam menanggapi laporan gangguan kamtibmas secara real-time.

Ketertiban Umum: Terciptanya kembali ketenangan di lingkungan pemukiman Desa Negeri Sakti setelah kegiatan hiburan ditertibkan.

Edukasi Regulasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan izin keramaian dan batas waktu penyelenggaraan hiburan.

Kamtibmas Kondusif: Mencegah terjadinya konflik antarwarga akibat gangguan suara bising di jam istirahat.

Situasi Aman dan Kondusif

Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 00.00 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ada resistensi dari pihak penyelenggara, dan masyarakat sekitar mengapresiasi tindakan cepat kepolisian. Polres Pesawaran menghimbau kepada seluruh warga agar senantiasa mematuhi izin keramaian yang telah diberikan demi menjaga kondusivitas di Bumi Andan Jejama.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *