Pesawaran, etalaseinfo.co.id — Guna memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kendaraan roda dua di wilayah hukum Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin tanggal 4 September 2026 ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.IP., M.H., di bawah pimpinan Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YEC (39), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan penginapan daerah Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Aksi kejahatan tersebut bermula pada Jumat (4/9/2026) siang di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan. Pelaku melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 6362 RT milik korban Liani Astuti (23), seorang mahasiswa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp24.000.000,-.
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Tekab 308 Polsek Padang Cermin, tersangka YEC mengakui perbuatannya. Pelaku juga membeberkan bahwa dirinya merupakan residivis spesialis yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain di wilayah Teluk Pandan, di antaranya pencurian Honda Beat warna biru di Desa Hanura pada Mei 2026 serta Honda Beat Street warna putih di Desa Sidodadi pada bulan yang sama.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa jajaran Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan tersangka Curas oleh Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud komitmen tegas kami dalam memberantas kejahatan spesialis curanmor. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dan dokumen kendaraan telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Jatmiko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin terpantau aman dan kondusif. (*)
