Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Personel Polres Lampung Utara melalui piket Pamapta bersama piket fungsi melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110 SPKT terkait adanya kesalahpahaman antar warga, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta II IPDA Sulthan Faza Naufal, S.Tr.K., di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan problem solving terhadap kedua belah pihak guna mencegah terjadinya keributan dan mencari penyelesaian secara damai.
Pelapor diketahui bernama Anggun, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sementara pihak terlapor yakni Andika (31), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain melakukan mediasi, petugas juga membantu penyelesaian terkait pengembalian satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelapor.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kehadiran personel di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan warga.
“Personel kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta membantu penyelesaian masalah secara humanis dan kekeluargaan,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, hasil mediasi yang dilakukan petugas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan dengan baik. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi,” tambahnya.(*)
