Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Polres Pesisir Barat menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan.Kamis, 29/1/2026.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban.
Menurut keterangan dari korban Sdr. a.n SL (KORBAN). Awal Mula Korban Berangkat dari rumah di JL. Kebuayan KEC. Karya Penggawa menggunakan sepeda motor menuju tempat kerja di MBG pasar kota krui sebelumnya korban menjeput kawan di daerah Pasar Tengah, Setelah menjemput kawanya tersebut Sdr. SL dan Temannya a.n IR (TEMAN KORBAN) Menuju lokasi tempat kerja di MBG Pasar kota krui.
Ketika dalam perjalanan mendekati TUGU TUHUK SL Melihat Sdr. CR (PELAKU), (Pelaku merupakan Pacar Korban), Ketika melihat pelaku berdiri di Tugu Tuhuk menunggu korban ketika korban sudah sampai di lokasi tempat kerja Sdr. CR Sempat berlari mengejar korban dan Kawannya, Botol Minum Teman Korban sempat Terjatuh dan di ambil oleh Sdr. CR dan di lemparkan ke arah korban dan mengenai punggung korban kemudian Pelaku menghampiri korban dan langsung menyeret korban yang sedang berada di atas motor Korban

korban terjatuh dari motor dan di seret ke arah dekat BENGKEL NUSA INDAH, Pelaku mencoba merebut HP Korban, Korban Sempat Tertindih dan kepela korban sempat terceduk di aspal dan terdapat pendarahan di jidat korban setelah merebut hp korban Pelaku berjalan ke arah Lapangan Voli.
Mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui IPDA Moch. Nasser Husein, S.H., selaku Piket Pamapta II menyampaikan bahwa penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigakan atau melanggar hukum agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisian”.(*)
