Respons Laporan 110, Polisi Sambangi Lantai 2 Pasar Cimeng yang Diduga Jadi Lokasi Aktivitas Ilegal

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait potensi gangguan keamanan langsung direspons polisi. Petugas menyambangi lantai 2 Pasar Cimeng, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yang disebut sudah lama terbengkalai dan minim pengawasan.

Polsek Bumi Waras menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi, Minggu (20/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah informasi mengenai kondisi lantai 2 pasar tersebut beredar di media sosial.

Area lantai 2 Pasar Cimeng diketahui tidak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan seperti lantai dasar. Kondisinya disebut sepi, terdapat sejumlah ruangan kosong dan minim aktivitas sehingga dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu kamtibmas.

Dalam informasi yang beredar, salah satu ruangan bahkan disebut terdapat benda yang menyerupai alat hisap narkotika jenis sabu atau bong. Polisi masih melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan benda tersebut serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, polisi bergerak cepat setiap menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk menjadi perhatian kami. Kami lakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan fakta di lapangan,” kata Hasbi.

Ia menegaskan, kondisi lokasi yang sepi dan minim pengawasan perlu menjadi perhatian bersama. Polisi akan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk meningkatkan pengawasan dan mengendalikan akses ke area yang tidak digunakan.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pemantauan. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hasbi juga mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi mengenai gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi melakukan pencegahan sebelum gangguan keamanan berkembang menjadi tindak pidana.

“Kalau masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui 110. Polisi akan menindaklanjuti informasi tersebut,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *