Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Negeri Katon, Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan 1,74 Gram Sabu

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Dua orang pria berinisial TW (23) dan HK (24) berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (19/09) malam.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan tersebut dilakukan sekira pukul 20.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan ketat serta pemetaan target sasaran di lokasi-lokasi rawan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penindakan terukur di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan cermat yang dilakukan petugas di lapangan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika. Pihak kepolisian berhasil menyita dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,74 gram yang disembunyikan di dalam satu buah kotak rokok merk Cartel.

Selain barang haram tersebut, tim turut menyita 14 plastik klip kecil bening kosong yang diduga siap digunakan untuk membagi paket sabu, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku, yaitu satu unit handphone OPPO warna hitam dan satu unit handphone REALME warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa jajarannya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika guna menciptakan iklim lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram.

“Penindakan tegas yang dilaksanakan personel Satresnarkoba ini merupakan cerminan komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan setiap indikasi kerawanan di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh proses penangkapan dan pengamanan barang bukti di lapangan berlangsung secara lancar, aman, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Negeri Katon tetap terjaga dalam keadaan yang aman, tentram, dan kondusif.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *