Lampung, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung tangkap Ft (40) pengedar 1,2 kilogram (Kg) sabu, Jumat (30/1/2026).
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono mengatakan, polisi mengamankan pengedar narkotika yang membawa sabu 1,2 kg.
Pengedar narkotika tersebut merupakan warga Jalan Keramat Jaya, Dusun IV, Desa Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami mengamankan pelaku narkotika yang membawa 1,2 kg sabu tersebut berkat laporan dari masyarakat,” kata Kombes Pol Dwi Handono, Selasa (2/2/2026).
Polisi menerima laporan polisi yakni LP/A/24/I/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA LAMPUNG, Tanggal Jumat, 30 Januari 2026, tentang Pengungkapan Tipid Narkotika 1,2 KG sabu atas nama Ft.
Dengan lokasi kejadian di Jalan Negara Saka, Gedong Tataan Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Anggota Tim Opsnal Subdit 3 atas dasar informasi masyarakat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Polisi menerima laporan polisi yakni LP/A/24/I/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA LAMPUNG, Tanggal Jumat, 30 Januari 2026, tentang Pengungkapan Tipid Narkotika 1,2 KG sabu atas nama Ft.
Dengan lokasi kejadian di Jalan Negara Saka, Gedong Tataan Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Anggota Tim Opsnal Subdit 3 atas dasar informasi masyarakat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sita bukti sabu ganja hingga ekstasi.
Polisi melakukan penggeledehan badan dan tempat tinggal pelaku, didapati 1,2 kg sabu.
“Kami juga mendapatkan 2 paket daun ganja, 2 pil ekstasi hijau, 1 klip berisi serbuk merah muda di duga pil ekstasi,” ujar Dwi
Kemudian, terusnya, satu bundel plastik klip, 2 handphone Android, 2 tas hitam, 1 dompet hitam, 1 motor Honda PCK, motor Yamaha Lexi, 1 motor Honda Vario.
Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami bawa pelaku ke Mapolda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ucapnya. Seperti dilansir dari Kabar Lampung.
Pelaku tersebut dipersangkakan pasal primer114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. uu nomor 01 tahun 2023, tentang KUHP jo. uu nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan subsider pasal 609 ayat (2) huruf a jo. uu no. 01 tahun 2023 tentang KUHP jo. uu nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana jo. pasal 132 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam dengan hukuman yaitu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama 20 tahun.
Dengan nilai ekonomis dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar sekitar Rp 1,8 miliar.
Kemudian dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maka diselamatkan sebanyak sekitar 4.800 jiwa. (*)
