Sabu Seberat 64 Kg Senilai Rp96 Miliar Diamankan Polda Lampung Dari 6 Tersangka

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Rls.id

Bandarlampung, etalaseinfo — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibantu tim Bea Cukai, BNNP Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menyita sabu senilai Rp96 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sabu ini diamankan di beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Menurutnya, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika. 

“Karena dilihat dari biaya operasional lebih murah,” katanya di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

Jumlah total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang. 

Kapolda menjelaskan bahwa penangkapan berawal pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.

“Sabu yang diamankan diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Kemudian pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu. FR menyimpan barang haram itu dalam dua koper, kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung. 

Berikutnya, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni, Dari tangannya diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel. 

“Dari hasil pemeriksaan, CP terkait dengan sabu 21 kg yang diamankan dari tersangka YM, Yengki Mike,” jelasnya.

Yang terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan ketiganya, polisi menyita enam kg sabu.

“Dari total keseluruhan sabu yang kita amankan ini, setara dengan kita menyelamatkan 256 ribu jiwa,” paparnya. 

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (RILISID) 

Bagikan