Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Pria Pengedar Sabu

Lampung Timur, etalaseinfo – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, dibuktikan dengan keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda, berinisial LD (22) warga Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti.

Pria tersebut diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, tersangka diamankan di Desa Maringgai Kec. Labuhan Maringgai, senin (01/05/23) sekira pukul 00.10 Wib.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial LD (22) warga Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti. Senin 01-05-23.

Penangkapan tersangka Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari senin (01/05/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram , seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol pelastik

Setelah dilakukan interogasi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“Tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.(MK)

Bagikan