Metro, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum advokat berinisial MPW (40) . Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan kasus hukum yang dialami anak korban DP (58) dengan pihak salah satu toko ritel di Kota Metro. Rabu (28/10/26).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika anak korban DP yang bekerja di salah satu toko ritel di Kota Metro menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan penggelapan uang transaksi penjualan di tempatnya bekerja sebesar Rp29,7 juta. Dan kemudian DP menghubungi MPW selaku advokat untuk mendampingi perkara yang sedang di hadapi anak DP. Dalam proses pendampingan hukum, korban DP menyerahkan beberapa kali uang sebesar Rp6 juta pada 28 Agustus 2024 dan Rp29,7 juta pada 30 Agustus 2024 kepada tersangka MPW.
untuk uang sebesar Rp. 6 juta Tersangka MPW meminta kepada korban dengan alasan uang tersebut akan digunakan sebagai biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri. sedangkan uang senilai Rp29,7 juta tersebut disebut akan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Metro untuk mengganti kerugian pihak toko. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak dititipkan sebagaimana yang disampaikan. Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Metro pada 5 September 2024 ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pada 5 Februari 2025.
Ketika korban DP meminta pengembalian uang Rp29,7 juta, tersangka diduga menolak dan justru menagih biaya penanganan perkara sebesar Rp35 juta. Hasil penyidikan juga menemukan bahwa tidak pernah ada kesepakatan mengenai besaran honorarium advokat antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Benar kami dari Sat Reskrim Polres Metro telah melakukan ungkap kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Dalam Pengurusan Perkara Hukum dan mengamankan tersangka berinisial MPW, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, saksi dan tersangka, kini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta menyita barang bukti berupa dokumen surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang.
Setelah alat bukti terpenuhi dan dilakukan gelar perkara akhirnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MPW dan akan segera melakukan pengiriman berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti ketika menggunakan jasa pendampingan hukum, khususnya terkait penyerahan uang dan kesepakatan biaya.
Kapolres Metro juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kejelasan tujuan penggunaan uang, meminta bukti pembayaran, serta membuat kesepakatan biaya secara tertulis guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan kepercayaan.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana, jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Metro.(*)
