Satbrimobda Polda Lampung Bersama Polres Lamsel Evakuasi Terduga Pelaku Curat Di Sukadamai

Natar, etalaseinfo.co.id – Anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Satbrimob Polda Lampung, mengevakuasi dua terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Selasa (2/6/2026) dini hari.

Banyaknya massa yang berada di rumah Kepala Desa Sukadamai, evakuasi terduga yang sebelumnya diamankan warga, dilakukan menggunakan kendaraan taktis (Rantis) milik Brimob

Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang dialami warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, pada hari Minggu (31/5/2026) malam.

Saat itu, Korban kehilangan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta sejumlah uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Hasil pencarian keluarga korban, berhasil menemukan sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di wilayah Metro Kibang, Lampung Timur.

“Temuan tersebut kemudian mengarah kepada identitas terduga,” kata Kapolres.

Ketika proses mediasi secara kekeluargaan antara keluarga korban dan terduga di rumah warga kemudiab berlanjut ke rumah Kepala Desa Sukadamai hingga semakin banyak massa berdatangan sehingga situasi menjadi tidak kondusif.

AKBP Toni Kasmiri menambahan, pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan terkait adanya massa yang mengamankan terduga agar tidak terjadi main hakim sendiri.

“Karena situasinya tidak kondusif, kami segera melakukan langkah-langkah pengamanan dan meminta dukungan personel Brimob untuk proses evakuasi,” imbuh AKBP Ton Kasmiri

Anggota dari Polsek Natar dan Jati Agung juga berupaya melakukan pendekatan persuasif karena jumlah massa cukup besar dengan mengambil langkah agar proses evakuasi dapat berlangsung aman dan terkendali.

Sekitar pukul 03.30 WIB, personil Satbrimob Polda Lampung tiba di lokasi dan langsung melakukan evakuasi terhadap kedua terduga menuju Mapolres Lamsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, orang nomor satu di Polres Lamsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana.

“Percayakan kepada kami, karena setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *