Satreskrim Polres Lamsel Tangkap Dua Pelaku Begal Bersenpi Di Tangkit Batu

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Aksi dua begal bersenjata api di Kecamatan Natar, tak berkutik usai ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (19/6/2023).

Kini, Nasipan (36) warga Desa Karanganyar dan Widodo (28) warga Jalan Airan Raya Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lamsel. 

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di rumahnya masing-masing. 

Awal mula kejadian, Sabtu (6/6/2023) sekira pukul 06.00 Wib di Jl Kampung Dusun Tangkit Batu, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar.

Saat itu korban Vitalia (21) warga Kalisari Natar, dibuntuti dua orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BE 2291 ID. Lalu, keduanya menghentikan secara paksa dan merebut kunci kontak sepeda motor milik korban.

Karena ditodong senjata api jenis pistol kearah kepalanya, korban akhirnya menyerahkan sepeda motorHonda Beat warna putih Nopol BE 5480 DK miliknya.

Dalam jok motor korban juga ada dompet warna pink berisikan satu lembar STNK motor, satu unit Handphone merk OPPO A15 warna biru, satu lembar KTP an. Vitalia, satu lembar KTP an. Roy Hardiansyah, tiga Kartu KIS,  satu lembar ATM Bank BCA dan ATM mandiri serta uang tunai sebesar Rp.575.000,-.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000,- dan melapor ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat, Kamis (22/6/2023). 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Nasipan. Tersangka ditangkap di rumahnya sekira pukul 16.00.Wib berikut barang bukti hp milik korban.

Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib, team kembali menggerebek Widodo di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan senpi yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut milik Nasipan. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual lewat COD. 

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKP Hendra Saputra. (*/Rls.id)

Bagikan