Satreskrim Polres Lamsel Ungkap Curanmor dan Tangkap Tiga Warga Lampung Timur

Lampung Selatan, etalaseinfo — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat dan mengamankan tiga tersangka.serta hasil curiannya.

Tiga tersangka tersebut yakni Shofran Hendriza (20), Beno Adam (21), dan Jeki Aprixal (21) semuanya warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap berdasarkan tiga laporan masuk di tanggal 16 Januari, 2025, 4 Desember 2024 dan 26 Februari 2025.

Salah satu laporan dari korban Nabila (26) warga Bakauheni, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, nopol BE 2238 DBI warna coklat krem yang terparkir di depan halaman PT Mandala Finance Kalianda.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak lalu membawa sepeda motor ke arah kiri kantor tersebut.

“Atas kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian dinilai dengan uang sebesar Rp23 juta dan melapor ke SPKT Polres Lamsel untuk di tindak lanjuti,” ujar Kasat, Jumat (28/2/2025). Seperti dilansir dari Rilisid.

Berdasarkan laporan korban, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Timsus Tindak Sikat Rajabasa mendapatkan informasi tentang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merek honda Beat tanpa nopol warna dark silver mondar mandir di sekitar Desa kedaton, Kecamatan Kalianda.

Kemudian Timsus melakukan patroli ke wilayah Desa kedaton dan pada saat melintas di jalan Way Metunjung Desa kedaton berpapasan dengan dua orang tersangka dan yang sedang dikejar warga.

Saat dikejar, tersangka ditabrak sepeda motor Yamaha vixion yang dikendarai warga Desa Kedaton dan langsung mengamankan Shofran, sedangkan Beno berhasil melarikan diri.

Sementara itu pengendara sepeda motor Yamaha Vixion mengaku sengaja menabrakkan kendaraannya karena melakukan pengejaran terhadap tersangka curanmor.

“Hasil penyelidikan terhadap para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di Kecamatan Kalianda, Penengahan dan Sragi dengan total 32 tempat kejadian perkara (TKP).” imbuh AKP Nikolas.

Selain mengamankan tiga tersangka, Satreskrim Polres Lamsel juga menyita barang bukti yakni lima unit sepeda motor berbagai merek dan masih mengejar tersangka lain yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *