Satresnarkoba Polres Lamteng Ringkus Pria Paruh Baya Warga Buyut Ilir

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil meringkus AN (51) pria paruh baya warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Senin (10/7/2023).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gr.

Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kampung Buyut Ilir.

“Ini laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kasat, Selasa (11/7/2023).

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Kasat dilakukan saat tersangka berada di depan sebuah warung kopi, tepatnya di simpang Rowo Bunder Kampung Buyut ilir.

“Barang bukti Sabu yang dimiliki tersangka, kami temukan di bawah kursi tempat tersangka duduk,” imbuhnya.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Feabo. (*)

Bagikan