Satresnarkoba Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Tri Setiyo mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EH (30), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, serta BS (24), warga Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EH dan BS tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kertas tisu warna putih yang berisi dua butir pil ekstasi warna coklat, satu bungkus kertas tisu warna putih lainnya yang juga berisi dua butir pil ekstasi warna coklat, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para pelaku.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, EH dan BS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *