Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus pelaku terduga bandar sabu-sabu berinisal MHR (24) di rumahnya di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Senin (06/05/2024) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Resnarkoba Iptu M.Nufi mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang aktifitas yang mencurigakan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Negeri Sakti. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy terhadap pelaku,” kata Nufi, Rabu (08/05/2024).
Diterangkan, penyelidikan dilapangan kemudian mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan under cover buy atau penyamaran oleh anggota reserse, pelaku berinisial MHR tersebut kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku MHR dan barang bukti yang dimaksud diamankan di Mapolres Pesawaran,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku MHR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (PN)
