Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Warga Ujung Gunung Yang Bawa Narkoba

Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap Jodi Sanjaya (23),  karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang diketahui bekerja sebagai petani itu beralamat  di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (10/11/2023), Pukul 21.30 WIB, polisi menangkap pemuda yang membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu. Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (14/11/2023).

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, kotak rokok merek Sampoerna, dan telepon seluler merek Infinix warna hitam.

Menurut Iptu. Andy, penangkapan terhadap Jodi, yang membawa sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Saat polisi tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Jodi yang sudah ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (*)

Bagikan