Way Kanan Lampung, etalaseinfo.co.id — Aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan satu dari delapan tahanan Polres Way Kanan yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan. Tahanan bernama Darno, tersangka kasus pencurian, ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut. Darno diamankan di Dusun Talang Kemis, Kampung Karya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan berupaya menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang bersangkutan sempat memberikan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari, Jumat (27/2/2026).
Dengan tertangkapnya Darno, hingga saat ini aparat kepolisian telah berhasil mengamankan empat dari delapan tahanan yang melarikan diri.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kaburnya delapan tahanan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, menjelang pagi hari. Para tahanan dilaporkan melarikan diri dengan cara membobol plafon ruang tahanan.
Kedelapan tahanan tersebut merupakan tersangka dari berbagai kasus tindak pidana, mulai dari pencurian hingga peredaran narkotika.
Saat ini, jajaran kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat tahanan lainnya yang masih buron serta memperketat pengamanan ruang tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)
