Prabumulih, etalaseinfo.co.id – Suasana di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, mendadak mencekam pada Rabu sore (29/10/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih yang dipimpin oleh IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama IPDA Ade Yus Barianto, S.H., melakukan penggerebekan dramatis terhadap seorang pengedar narkoba bernama Eko Susanto alias Eko Coli (31), seorang buruh harian lepas yang diam-diam menjalankan bisnis haram peredaran sabu dan ekstasi.
Berawal dari Penangkapan Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar
Kasus ini terungkap setelah petugas sebelumnya mengamankan Robbi Akbar, seorang pria yang kedapatan membawa sabu seberat 0,66 gram. Saat diinterogasi, Robbi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Eko Coli dengan harga Rp750.000.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Prabumulih. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku di kawasan Jalan Cendrawasih dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.15 WIB.
Sembunyikan Barang Bukti di Bak Air
Saat petugas tiba, Eko sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam bak air di kamar mandi. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Selain sabu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa Eko aktif sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 butir pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segi enam bertuliskan TMT,
3 alat hisap (bong),
1 tas anak bergambar Spiderman warna oranye berisi ekstasi dan bong,
1 kotak rokok Sampoerna Evolution warna hijau,
3 unit handphone berbagai merek,
serta uang tunai Rp1.180.000 yang disembunyikan di dalam bak air kamar mandi.
Dalam pemeriksaan, Eko mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu kepada Robbi. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial LP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen Polres Prabumulih Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Arafah juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga penggerebekan tersebut dapat berjalan sukses tanpa korban.
“Informasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Kini Eko Coli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas narkoba secara berkelanjutan dan menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(TBNews)
