Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Seorang pria inisial R (23) menjadi korban pengeroyokan usai dituduh mencuri sepeda motor oleh sekelompok pemuda.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, dua orang pelaku pengeroyokan inisial N (18) dan T (26) berhasil dibekuk petugas, hari Minggu (26/10/2025) dini hari.
Edi Qorinas menceritakan, mulanya korban R menonton hiburan organ tunggal di sebuah acara hajatan. Saat akan pulang, tiba-tiba R dihampiri oleh sekelompok pemuda.
“Korban dituduh mencuri sepeda motor lalu dipukul bersama-sama oleh para pelaku hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala,” jelas Kapolsek.
Dari situlah, korban melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Tanjung Bintang. Tim Opsnal bergegas melakukan penyelidikan dan mengendus dua orang terduga pelaku.
“Pelaku N ditangkap rumahnya dan disusul pelaku T selang beberapa jam kemudian,” timpal Kapolsek.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Keduanya digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUH pidana tentang pengeroyokan ddengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandas Kapolsek. (**)
