Jabar, etalaseinfo.co.id – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda bernama Nanda Tritami Raina di wilayah Kecamatan Bandung Kidul. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menangkap seorang tersangka berinisial CMM Bin L (Alm) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah tersebut.
Penjelasan rinci mengenai kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, bersama Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (15/5/2026) kemarin. Kejadian bermula di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku berangkat dari kediamannya di wilayah Gedebage menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi B 2152 PKA menuju lokasi kejadian. Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dan membawa paksa korban masuk ke dalam kendaraannya.
“Tak lama setelah kejadian, warga dan petugas keamanan kompleks menemukan mobil pelaku dalam kondisi mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut terlihat banyak bercak darah,” ungkap AKBP Anton.
Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, diketahui korban menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam. Warga sekitar sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa Nanda tidak tertolong dan tim medis menyatakan korban meninggal dunia.
Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja keras tim, tersangka CMM akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, senjata tajam, obeng panjang, gunting, bambu, hingga martil.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga menerapkan Pasal 459 jika hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana,” pungkas AKBP Anton. (*)
