Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat sore (27/03/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 17.50 WIB tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial FMA (35) dan RM (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kronologis Penangkapan dan Penggeledahan
Berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam, anggota Satres Narkoba melakukan penghadangan terhadap para tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda CBR berwarna hitam. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pesawaran.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan saat melintas di jalur lintas Tegineneng. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Rihamuddin Nur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Narkotika: 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,91 Gram.
Sarana: 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR hitam dan 1 (satu) unit handphone Oppo.
Alat Pakai: 1 (satu) buah pipet kaca (pirex) dan satu bungkus kotak rokok merk Smith.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026.
Keberhasilan ungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama di jalur-jalur rawan yang sering dijadikan akses peredaran gelap narkotika antarwilayah.(*)
