Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Formaster Register 1 Way Pisang mendatangi Polres Lampung Selatan, Senin (2/3/2026) kemarin.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap lima orang warga yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib. Warga datang secara bertahap menggunakan sejumlah kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Sejak awal, aparat kepolisian melakukan pengamanan secara persuasif guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., turun langsung menerima perwakilan masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka di hadapan massa. Pendekatan dialogis tersebut dinilai mampu meredam kekhawatiran warga terkait pemanggilan lima orang saksi.
Dalam penjelasannya, Noviarif menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan perusakan barang.
“Saya menyampaikan melakukan pemanggilan saksi kepada lima orang yang berada di tujuh desa. Ini bukan terkait dengan permasalahan lahan, jangan sampai salah mengartikan. Mereka dipanggil karena ada laporan polisi di Polres Lampung Selatan berkaitan dengan pengerusakan,” ujar Noviarif di hadapan warga.
Perkara tersebut berawal dari peristiwa pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, rombongan yang tengah melakukan pemetaan lahan untuk rencana pembangunan RINDAM 21 Raden Intan diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai warga setempat.
Selain itu, satu unit Drone CHCNAV X500 dan satu unit Sensor Lidar CHCNAV Alpha Air 9 diduga dirusak dengan cara dibanting dan diinjak-injak hingga mengalami kerusakan berat. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Noviarif menekankan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengklarifikasi fakta hukum secara objektif dan profesional.
“Bukan tentang permasalahan tanah seperti apa yang bapak-bapak ragukan atau risaukan, ini proses hukum. Kita sama-sama masyarakat yang sadar hukum. Saya sampaikan terima kasih karena bapak-bapak sudah mau hadir dan mendengarkan apa yang saya sampaikan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa atas petunjuk Kapolres, lima orang yang dipanggil tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Sementara itu, perwakilan warga, Imam Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran ratusan masyarakat merupakan bentuk dukungan moral serta kepedulian terhadap rekan mereka.
“Bapak ibu semua, ibu-ibu Polwan, sekiranya apabila kehadiran kami semua telah mengganggu aktivitas atau kegiatan bapak ibu semua mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya,” ujar Imam.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice serta komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Dialog terbuka yang dibangun Kasat Reskrim bersama masyarakat menjadi ruang klarifikasi yang menenangkan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan humanis di Lampung Selatan. (*)

