Gedong Tataan, etalaseinfo.co.id – Jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan terhadap korban tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, personel piket Pamapta I bersama Sat Reskrim memberikan pendampingan medis terhadap korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Rabu (13/05/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB hingga 19.30 WIB bertempat di RSUD Pesawaran.
Kegiatan dipimpin oleh Pamapta I Ipda Fara El Diba, S.Tr.I.K. bersama anggota piket Sat Reskrim. Pendampingan korban ke RSUD Pesawaran dilakukan secara khusus untuk melaksanakan proses Visum Et Repertum (VER). Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP guna memperoleh bukti medis yang sah.
Petugas memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang tepat dari pihak rumah sakit serta mengawal keluarnya hasil visum. Hal ini krusial untuk mendukung serangkaian penyelidikan dan penyidikan kepolisian agar peristiwa pidana tersebut menjadi terang secara hukum.
Pelayanan Prima: Memberikan rasa aman dan pendampingan maksimal bagi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kelengkapan Alat Bukti: Memperoleh hasil Visum Et Repertum guna pemenuhan alat bukti sah dalam proses hukum selanjutnya.
Sinergitas Internal: Terjalinnya koordinasi yang baik antara fungsi SPKT dan Sat Reskrim dalam menangani laporan masyarakat secara cepat.
Kepastian Hukum: Mempercepat proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berakhirnya kegiatan di RSUD Pesawaran, seluruh proses pendampingan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Polres Pesawaran terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum serta penanganan yang humanis terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di wilayah hukum Bumi Andan Jejama. (*)
