Subdit III Jatanras Polda Lampung Ringkus Empat Tersangka Pengeroyokan Anggota Polri

Para tersangka pengeroyokan anggota Polri, diringkus Polda Lampung. Foto : Pandu

Bandarlampung, etalaseinfo.co.id — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil meringkus empat tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri.

Mereka yakni PRJ (16), RP (17), RFA (16) seorang residivis kasus penganiayaan dan RAM (16) semuanya warga Lampung Selatan.

Korbannya, Bripka Rimbawan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Lampung.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, Senin (26/6/2023) sekira pukul 17.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrim bergerak menuju Way Huwi. Tim berhasil mengamankan PRJ dan dilakukan interogasi.

“Tersangka mengaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan,” papar Kasubdit, Selasa (27/6/2023).

Setelah itu, Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Sekira pukul 18.00 Wib, berhasil mengamankan RP yang sedang berada dirumahnya. Kemudian dilanjutkan sekira pukul 18.30 Wib, Tim kembali mengamankan RFA yang sedang berada di sebuah bengkel motor di Tanjungseneng.

Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib Tim menjemput RAM (16) yang sedang berada di Rumahnya.

“Keempat tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan salah satu merupakan residivis kasus anirat,” imbuhnya.

Kronologis singkat kejadian, pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib di jalan Soekarno hatta. Saat itu korban melintas di jalan tersebut diberhentikan paksa dengan beberapa pengendara motor lainnya.

Korban berhenti dan menanyakan apa alasannya diberhentikan. Dari kumpulan beberapa orang dengan nada kasar dan sinis, mendekat dan berteriak ada Polisi. Kemudian terjadilah kontak fisik terhadap korban yang didorong. Sehingga korban turun dari sepeda motornya dan terjadi saling dorong.

“Karena jumlah mereka yang banyak dan dilihat korban ada yang membawa sajam. Korban memutusakan untuk meninggalkan tempat ke arah Rajabasa,” kata Kompol Ali Muhaidori.

Namun ditengah perjalanan, korban mengamati ke arah belakang ada yang mengikuti. Sehingga korban berfikir untuk menuju lokasi yang ada CCTV.

Korban kemudian berbalik arah ke Rumah Sakit Imanuel. Saat melintas jalur itu, kembali beberapa kerumunan orang tersebut berusaha menjatuhkan korban dari motor yang dikendarai dengan cara menendang.

Sesampainya di RS Imanuel, korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan pintu keluar untuk mengamankan diri dari kejaran geng motor.

“Tidak lama kemudian, beberapa orang yang mengendarai sepeda motor mencari korban. Namun tidak ditemukan, sehingga sepeda motor milik korban dirusak dan menjadi sasaran amukan mereka,” kata dia.

Para tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rls.id)

Bagikan