Sudah Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Curanmor Spesialis Kos di Balam Ditangkap

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang pria berinisial AS (18), warga Jabung, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026) dini hari setelah menjadi target penyelidikan polisi.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Sukarame,” kata Kompol HD. Pandiangan, Jumat (5/6/2026).

Kasus yang menjerat AS berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial AFD (19). Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2026 di Kosan Amanah Quran, Jalan Durian, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya sebelum bermain game di kosan temannya. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah raib.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap AS di Lampung Timur.

Kompol Pandiangan mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor di lingkungan rumah kos dengan sasaran utama kendaraan jenis matik.

“Pelaku ini kerap mengincar rumah kos karena dinilai memiliki tingkat pengawasan yang rendah. Sepeda motor matik menjadi sasaran utama karena lebih mudah dijual kembali,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku tidak selalu beraksi dengan orang yang sama. Dalam menjalankan aksinya, AS disebut kerap berganti-ganti rekan untuk menghindari deteksi petugas.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku beberapa kali berganti pasangan saat melakukan aksi pencurian,” jelas Pandiangan.

Di wilayah hukum Polsek Sukarame sendiri, polisi mencatat sedikitnya terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga melibatkan pelaku.

Selain itu, salah satu rekan AS berinisial RH saat ini juga telah ditahan di Polsek Bumi Waras dalam perkara curanmor yang memiliki pola serupa.

“Rekan pelaku berinisial RH saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Bumi Waras dalam kasus yang sama. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku pada TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat,” kata Pandiangan.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi kini masih memburu dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *