Takut Ditembak Petugas, Pelaku Penusukan Ini Pilih Serahkan Diri Ke Polisi

Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Rasa takut ditangkap dan ditembak petugas membuat SAW (28) warga Pekon Babakan, Pugung, Tanggamus, pelaku penusukan terhadap dua pemuda asal Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus di sebuah arena biliar di Pringsewu pada Sabtu 20 Juni 2026, malam memilih menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.

“Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” kata AKP Ramon Zamora, Senin (22/6/2026) kemarin.

Menurut Ramon, setelah menyerahkan diri, SAW langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup sehingga status SAW ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang tersebut.

Selain menetapkan tersangka, Polsek Pringsewu Kota juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.

“Saat ini, SAW telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ramon mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tersulut emosi sesaat setelah terlibat cekcok dengan para korban.

Sebelum aksi penusukan terjadi, tersangka mengaku sempat terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi, SAW mengaku secara refleks mencabut pisau yang biasa dibawanya dan diselipkan di pinggang. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang hingga mengenai kedua korban.

“Usai kejadian, tersangka sempat pulang ke rumah. Namun, rasa takut ditangkap dan ditembak petugas membuatnya tidak tenang sehingga menyerahkan diri,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penusukan terjadi di sebuah arena biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antar pengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang mengakibatkan dua pemuda mengalami luka serius.

Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan mengalami luka tusuk terbuka di bagian paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang diderita. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *