Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, milik PT PT Cakra Gemilang (CG) dan PT Makmur Abadi (MA), beroperasi di Jalan Way Ratai, Gang Dusun I, RT 3, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Jum’at 17 November 2023.
Dalam sehari, mobil pribadi rakitan (Helikopter dan odong-odong), mampu mengepul puluhan Ton Solar perhari. BBM dari SPBU itu lalu dipindahkan ke Mobil Tangki biru putih (industri,red) merek PT Cakra Gemilang dulu Makmur Abadi, milik trasfortir Yoga yang diduga juga ilegal. “Malam ini ada truk 10 ton masuk mas. Oper tab jam 11.00 malam nanti,” katanya.

Informasi di lokasi sekitar gudang menyebutkan mereka menyewa lahan sejak dua tahun lalu. Namun warga mengaku tidak tahu aktivitasnya, karena gudang dikelilingi pagar seng, dan tidak pernah ada izin dengan Desa, terkait operasional gudang penimbunan BBM tersebut sepekan lalu mereknya PT Makmur Abadi sekarang bertambah dengan merek PT Cakra Gemilang 5758.
“Tiap hari mas bolak balik mobil pribadi, L300, Kijang LGX Biru, dan truk, yang didalamnya Tempu Minyak kapasitas satu Tonan BBM. Pantes saja masyarakat antri BBM, dipindah kesana rupanya,” kata warga tak jauh dari lokasi Gudang, yang disebut milik Yoga itu.
Mobil biru putih merek PT Cakra Gemilang itu juga memuat BBM bersubsidi dari gudang ilegal lainnya tanpa tersentuh hukum. Di dalam lokasi gudang ilegal terdapat 15 tempu berisi BBM, berisikan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU. Tangki dicat Putih Biru itu kini ada lima unit bertuliskan PT Makmur Abadi dan PT Cakra Gemilang.
Terlihat satu unit lokasi gudang masuk mobil truk muat 10 ton BBM Solar. “Gudang BBM milik pengusaha tangki transportir PT Makmur Abadi dan PT Cakra Gemilang Pak Yoga. Dulu mereknya hanya Makmur Abadi. BBM solar ini untuk di kirim ke beberapa industri menggunakan Tengki biru putih. Kalo kata orang-orang BBM solar didapat dari pengisian SPBU. Lalu dipindah ke mobil tangki biru putih, untuk dikirim hingga ke Bengkulu,” katanya.

Kendaraan transportir PT Cakra Gemilang dulu PT Makmur Abadi itu juga sering terlihat bersandar parkir di kantor di perumahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat. Dikantornya juga kerap berkumpul KO ISL, HFS, dan Yoga, dan ada oknum aparat.
Gudang BBM Ilegal di Kota Agung
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menemukan gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Talagening, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, pengungapan itu berawal dari adanya dugaan mafia BBm subsidi di kabupaten setempat. “Lalu pada hari Rabu, 15 November 2023 Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan dan menemukan satu unit mobil tanki berwarna biru milik PT CG (Cakra Gumilang) di gudang penimbunan,” kata Apriyono.
Menurut Apriyono, timnya pun langsung membawa pemilik gudang yang berinisial B dan F, beserta M selaku supir dan kernet mobil AR untuk dimintai keterangan. “Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada pemilik gudang, supir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan,” katanya.
Berdasarkan keterangan mereka berempat, mengindikasi adanya penimbunan dan penjualan BBM jenis solar secara ilegal. Modusnya, B dan F menampung solar dari para pengecor. Solar yang dikumpulkan itu nantinya akan dijual ke pemesan yang berinisial KO.
“Tindakan ini merugikan negara dan subsidi BBM tidak tersalurkan kepada masyarakat. Kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Tanggamus,” katanya. Dilansir dari Sinarlampung.co. (Red)
