Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap JH (42), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2024.
Satu rekannya telah lebih dahulu ditangkap pada 2025 dan kini menjalani hukuman, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H, Kasi Humas, Iptu Muharom menjelaskan bahwa JH, warga Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap pada Jumat (6/11/26) setelah Polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2024, ketika korban LM (36), sopir truk asal Kecamatan Pubian, diberhentikan tiga pelaku di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau badik, korban kehilangan 1 unit handphone dan uang tunai Rp7 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Namun JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas, Minggu (8/11/26).
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
