Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Curat Bernung Terungkap menjadi bukti kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dalam menjaga rasa aman masyarakat. Seorang pria berinisial W.A. (30) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus Curat Bernung Terungkap ini dilakukan pada Senin, 6 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Pidum AIPDA Novianto bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan berdasarkan laporan korban.
Kronologi Curat di Desa Bernung
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di area parkir salah satu gerai ritel modern di Desa Bernung. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir. Dalam kondisi lengah, kendaraan tersebut diduga dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelidikan Hingga Penangkapan Pelaku
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas terduga pelaku beserta lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat akan diamankan di sebuah rumah kontrakan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri melalui atap kamar mandi. Situasi semakin berisiko ketika pelaku diketahui mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke petugas.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat sesuai prosedur untuk mengendalikan situasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian maupun masyarakat sekitar.
Barang Bukti Berbahaya Diamankan Polisi
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan potensi keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, di antaranya:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm
- 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci
- 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap
- 1 plastik klip berisi pil ekstasi/inex
- 3 buah kartu ATM
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Polres Pesawaran Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja terukur dan responsif jajaran Satreskrim.
“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun dapat dikendalikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain, termasuk asal-usul dan jaringan terkait barang bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Seluruh rangkaian penindakan kepolisian berlangsung aman, terukur, dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
