Pesibar, etalaseinfo – Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Bakti Mulyana (BK) alias Bohok (25) tak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama TimTekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah menangkapnya, Minggu, 26 Februari 2023.
BK terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga maling handphone (HP) milik Yogi K (21) saat sang pemilik HP tidur dikontrakannya di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu, 6 Februari 2022.
Ternyata, BohoK warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah itu seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, Senin, 27 Februari 2023, BK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR /B/03/II/2023/SPKT/SEK PETENG/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Februari 2023.
Dijelaskan, BK alias Bohok melancarkan aksinya pada, Minggu, 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.(LPR)
