Marga Punduh, etalaseinfo.co.id – Komitmen jajaran Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kejahatan konvensional kembali membuahkan hasil nyata. Bergerak cepat merespons laporan warga, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus dan membekuk dua pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin sore (25/05/2026).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial PY (20) dan MI (18). Keduanya merupakan warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Aksi pencurian tersebut menimpa kediaman korban, Ibu Salamah (47), seorang peternak/tani di Dusun Kekatang Hilir, pada Senin dini hari sekira pukul 05.00 WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak pintu rolling door rumah korban. Setelah berhasil menjebol akses masuk, kedua pelaku merangsek ke dalam rumah dan menggasak berbagai aset berharga, meliputi 10 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit ponsel, 50 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditafsir mencapai Rp5.000.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Padang Cermin.
Menerima laporan resmi dari korban Unit Reskrim Polsek Padang Cermin langsung menggelar serangkaian penyelidikan intensif dan olah TKP.
Berkat kejelian di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, pergerakan pelaku segera terendus. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.I.P., melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di Dusun Kekatang Hilir. Kedua pemuda tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang Bukti yang Berhasil Disita Petugas:
4 buah tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi kosong.
4 buah tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi berisi.
1 unit HP merk Vivo warna merah.
1 buah kunci T berikut 2 buah anak kunci (diduga alat kejahatan).
7 bungkus rokok dan 9 buah korek gas.
8 buah voucher pulsa HP.
Respons Cepat Kriminalitas: Membuktikan kesigapan luar biasa Polri dalam mengungkap kasus atensi masyarakat kurang dari 1×24 jam.
Penegakan Hukum Tegas: Menindak pelaku kejahatan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Pengembalian Hak Korban: Berhasil mengamankan kembali barang milik korban yang sempat dicuri oleh para pelaku.
Memelihara stabilitas keamanan lingkungan pedesaan agar tetap aman dan bersih dari aksi premanisme maupun pencurian.
“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa keberhasilan ungkap cepat ini tidak lepas dari sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. ‘Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak taktis di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan C3 di wilayah hukum Polres Pesawaran. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut,’ tegas Kapolsek.”
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam KUH-Pidana. Situasi di wilayah hukum Polsek Padang Cermin pasca-penangkapan terpantau aman, tertib, dan kondusif. (*)
