Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang Amankan Pelaku Curanmor

Pencuri sepeda motor asal Way Jepara Lamtim, diamankan Polsek Tanjungbintang, Sabtu (8/4/2023). Foto : Humas Polsek

Lampung Selatan, etalaseinfo — Belum sempat menikmati hasil dari mencuri sepeda motor, Syarifuddin (44) keburu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 19.30 Wib. 

Pria asal Desa Sri Rejo Sari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan bahwa ada penangkapan tersangka berikut barang buktinya.

Awalnya, tersangka bersama rekannya Sa (DPO) melakukan pencurian di Desa Sabah Balau, Jumat. (7/4/2023) sekira pukul 18.30 Wib. 

Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tanjungbintang untuk di tindak lanjuti.

Mendapat laporan dari korban, Team Tekab 308 presisi Polsek Tanjungbintang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Team langsung melakukan penggrebekan di salah satu rumah.

“Dari hasil penggrebekan tersebut, tersangka berikut satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka kita amankan,” imbuh Kompol Martono. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Maposek dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (Rls.Id)

Bagikan