Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang Amankan Satu Tersangka Curat Ranmor

Lampung Selatan, etalaseinfo — Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, berhasil mengamankan salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangkanya Edo Dwi Saputra (24) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.

“Benar, tersangka sudah kita amankan. Sedangkan satu rekannya Bu (DPO) masih terus kita lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek, Senin (27/2/2023).

Menurut Kapolsek Kompol Martono, kejadian berawal saat korban Lisa (35) pada hari Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wib bertamu di rumah rekannya Asiah (38) di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Tak lama berselang setelah ia berbincang dengan rekannya mengetahui, sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 4229 DR yang sedang terparkir didepan rumah sudah tidak ada.

“Korban yang kehilangan motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, selanjutnya lapor ke Mapolsek,” jelas Kompol Martono.

Berdasar laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Sugianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya Bu (DPO).

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Rls.Id)

Bagikan