Terdakwa Pelaku Perampokan Bank Arta, Heri Gunawan Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Terdakwa Heri Gunawan di vonis Ketua majelis hakim selama 6 tahun penjara, Terdakwa terkait perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Bandarlampung.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa di vonis selama 6 tahun ,” katanya saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ke 4 ujar ketua majlis hakim firman Khadafi. Senin (21/8/2023)

Putusan tersebut labih berat dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa ada korban yang mengalami luka berat dan membuat resah masarakat

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku jujur selama dipersidangan, Menanggapi putusan tersebut “ Pengacara terdakwa Adi wijaya Hunandika menyatakan vonis tersebut kurang tepat, oleh karena itu kita akan berkordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan banding, tegas Adi.

Pada sidang terdahulu Jaksa penuntut Umum menjelaskan dipersidangan, Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 dan aksi pelaku terekam kamera CCTV Bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker dan topi masuk ke dalam Bank kemudian menodongkan senjata.

Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang.

Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari kedalam Bank dan diikuti karyawan lainnya.

Namun, pelaku justru mengejar petugas keamanan yang berlari. Salah satu petugas keamanan yang berhenti di sebelah kiri teller Bank lalu berusaha menahan pelaku.

Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.

Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.

Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.

Dalam peristiwa itu pula, total korban perampokan Bank Arta tersebut menjadi sebanyak tiga orang.(BP)

Bagikan