Terlibat TPPO Dua Wanita Diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua orang wanita. Mereka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena nekat memberangkatkan pekerja secara ilegal.

“Modusnya dengan mengiming-imingi gaji besar,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).

Kedua wanita ini adalah SG (37), warga Lampung Timur (Lamtim), Lampung dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.

Umi menerangkan, pada April 2023 tersangka SG merekrut RZ, warga Lamtim untuk diberangkatkan ke negara Taiwan. Namun selama April hingga November 2023, setelah RZ melengkapi semua berkas, wanita itu tak juga diberangkatkan ke Taiwan.

Pada November 2023, tersangka SS menghubungi SG dan mengatakan RZ dapat diberangkatkan dan dipekerjakan di Korea Selatan.

SG menyatakan RZ akan bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan gaji Rp23 juta per bulan.

Dengan alasan berangkat mandiri, korban secara bertahap memberikan uang Rp50 juta kepada kedua tersangka.

Akhirnya 7 Januari 2024, korban bersama kedua tersangka pergi ke Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di sana mereka bertemu TN yang menitipkan dua calon pekerja wanita lain, NY dan AW.

Kemudian tersangka SG dan SS berangkat bersama dengan tiga korban RZ, AW, dan NY. Mereka sempat transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.

Keesokan harinya mereka berlima tiba di Bandara Jeju Internasional Airport dan melakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan.

Kepada petugas, kelima orang ini menyatakan akan tur. Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

“Mereka akhirnya diamankan dan pada 12 Januari 2024 diproses untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Pada 13 Januari 2024, kelima orang tersebut kembali transit di Bandara Changi dan keesokan harinya melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Yogyakarta.

Sesampainya di Bandara Yogyakarta, mereka diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, kelimanya dibawa ke Polres Kulon Progo.

“Kemudian Polres Kulon Progo bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung untuk penindakan dan pengungkapan kasus TPPO,” paparnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merekrut korban dan masing-masing diiming-iming gaji Rp23 juta per bulan.
“Untuk setiap korbannya tersangka mendapatkan uang Rp5 juta,” papar Umi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dan 2 unit handphone Oppo.

Lalu, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS. (Rilisid)

Bagikan