Tersangka Korupsi Program BNI Tanjungkarang Ditahan Karena Rugikan Negara Miliaran

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan empat tersangka korupsi program BNI Griya, Kamis (22/6/2023). 

Mereka adalah MY, mantan penyelia penjualan pada BNI Cabang Tanjungkarang; TSK, RL, dan AP, ketiganya debitur.

Sementara, satu orang lagi SK yang telah ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penahanan empat tersangka ini bersamaan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bandarlampung. 

Kepala Kejari Kota Bandarlampung, Helmi, mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). 

Helmi memaparkan modus yang dilakukan tersangka adalah membuat seolah-olah ada penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB kepada para tersangka pada 2007.

“Tersangka TSK, RL, dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan,” paparnya.

Lalu, tersangka MY menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.

“Perbuatan melawan hukumnya karena bangunan belum jadi, lalu BNI juga tidak melakukan pengecekan on the spot, tetapi kredit tetap dikabulkan,” jelas Helmi.

Karena perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menderita kerugian Rp3,79 miliar. 

“Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Helmi mengungkapkan para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Bandarlampung.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika lolos, masih ada jeratan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls.id)

Bagikan