Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polisi memasang banner larangan melawan arus di kawasan simpang tiga menuju Pasar Tugu, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Pemasangan banner dilakukan di tiga titik, yakni simpang Jalan Merpati, Jalan Dosomuko, dan Jalan P. Bacan. Lokasi ini kerap digunakan pengendara dari arah Jalan Dosomuko yang nekat belok kanan dan melawan arus menuju Pasar Tugu.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pemasangan banner merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
“Ini sebagai upaya kami mengingatkan pengendara agar tidak melawan arus. Selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Kurmen, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, kawasan tersebut menjadi salah satu titik rawan pelanggaran karena banyak pengendara memilih jalur pintas.
Selain pemasangan banner, polisi juga akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar yang masih nekat melawan arus.
“Kami imbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.(*)
