Tiga Pelaku Pengecoran Solar di SPBU Srimenanti Sribhawono Diamankan Polres Lamtim

Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 3 terduga pelaku pengecoran di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.

Adapun 3 pelaku pengecoran tersebut berinisial P, A, dan M.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyampaikan, pada Minggu, masyarakat desa Srimenanti mendapati kegiatan mencurigakan di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono karena di dalam area SPBU terdapat mobil truk yang terparkir dengan posisi ditutup terpal.

“Saat itu warga mendapati kendaraan truk colt diesel warna kuning tersebut sedang melakukan kegiatan pengecoran bahan bakar yang diduga jenis solar bersubsidi,” jelasnya.

AKP Stefanus juga menyampaikan kegiatan pengecoran dilakukan oleh A dan P.

“Warga juga mendapati kegiatan pengecoran tersebut dilakukan oleh saudara P dan saudara A, kemudian masyarakat membawa kedua nya ke Polsek Bandar Sribhawono,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan bahan bakar minyak jenis solar yang di dapat akan dijual kembali oleh pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap P dan A didapati fakta bahan bakar minyak jenis solar tersebut selanjutnya akan dilakukan penjualan di wilayah Bandar Lampung,” katanya.

AKP Stefanus juga menyampaikan dalam melakukan aksinya kedua pelaku juga dibantu oleh operator SPBU berinisial M.

“P dan A dibantu oleh M untuk mengisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari mesin pompa ke dalam tangki mobil truk tersebut,” ujarnya.

“Setelah selesai P dan A melakukan pembayaran atas pembelian BBM jenis solar tersebut kepada M,” lanjutnya.

Dalam insiden tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda enam, warna kuning, dan satu buah tangki dengan kapasitas volume 10.000 liter yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diduga jenis solar sebanyak 2.000 liter.

Pengamanan pelaku atas dasar laporan polisi Nomor LP/A/15/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Karena peristiwa tersebut pelaku telah melanggar Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Sebelumnya, beredar video warga menggerebek sebuah SPBU di Jalan Ir Sutami, Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Minggu (16/11) malam.

Dalam video tersebut diperlihatkan para warga sedang mendatangi SPBU dan melihat sebuah mobil truk yang ditutupi dengan terpal yang sedang mengisi solar.

Dalam video tersebut juga tampak, terdapat sebuah tangki minyak berada di dalam bak mobil truk.

“Maling kui, maling kui hoi. Maling rakyat, maling rakyat ini,” ujar warga dalam video. Seperti dilansir dari Lampung Geh.com. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *