Tersangka Nasir yang dihadiahi timah panas polisi. Foto: Adi Herlambang
Metro, etalaseinfo.co.id – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kafe Beranda, Minggu (1/9/2024) malam lalu.
Aparat menangkap dua tersangka dan bahkan terpaksa menembak mereka karena mencoba melawan saat diringkus.
Tersangka pertama yang dibekuk adalah Aman Yudi (32), warga Dusun II, Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim).
Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Metro mengamankan pelaku Aman Yudi di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (5/9/2024) pukul 19.00 WIB.
“Kedua kaki Aman Yudi terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, Sabtu (7/9/2024) dini hari.
Dia menjelaskan, Aman Yudi berperan mengawasi suasana saat rekannya, Nasir (41) mencuri sepeda motor di Kafe Beranda.
Dari tersangka Aman Yudi, polisi menyita satu buah jaket dan topi, yang digunakan saat beraksi. Berdasar ‘nyanyiannya’, polisi mengetahui keberadaan Nasir di Gedung Pelindung, Lamtim.
Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Metro, dan Lampung Timur langsung ke lokasi Jumat (6/9/2024) malam.
“Saat kami ingin mengamankan, tersangka Nasir melawan dengan senpi yang dimilikinya. Senpi (senjata api) itu jenis FN dengan lima peluru yang kini kami sita,” tambah dia.
Untuk mengakhiri perlawanannya, polisi lagi-lagi terpaksa melepas peluru. Mereka menembak kedua kaki Nasir.
Rosali mengatakan, Nasir merupakan residivis Lapas Nusakambangan dalam kasus perampokan BRI Link di Jakarta.
Saat dilakukan peangkapan, Tak ada orang selain Nasir di rumah tersebut. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat Street silver yang digunakan saat beraksi.
“Dari tangannya, kami amankan juga seperangkat kunci leter T dan jaket. Kedua tersangka mengaku telah 10 kali beraksi di Metro,” paparnya, Seperti dilansir dari Rilis.id.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api tanpa izin. “Dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
