Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Ringkus Pengedar Narkoba di Sukaraja Gedong Tataan

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tataan Kabupaten Pesawaran sangat diresahkan dengan maraknya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pengedar tersangka “AS” Alias Ganda. Rabu 05 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS di sebuah rumah di Jalan Sukaraja 1 Gg. Pemuda Rt.001 Rw.01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian Tim Opsnal melaukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dalam pengelehan badan terhadap tersangka, Tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) buah kaleng permen Green yang berisikan narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) buah klip bening berukuran sedang dengan berat 5.27 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran sedang dengan berat 5 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran kecil dengan berat 0.32 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran kecil dengan berat 0.23 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran kecil dengan berat bruto 0.23 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran kecil dengan berat 0.22 gram.

Selain melakukan penggeledahan badan, kemudian Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor jenis satria FU warna Hitam juga ditemukan barang dengan rincian : 1 (satu) buah klip bening berukuran sedang dengan berat 2.68 gram, 1 (satu) buah klip bening berukuran sedang dengan berat 1.99 gram. Total jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan seberat bruto 15.95 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong), 1(satu) buah klip kecil berisi serbuk ekstasi, 2 (dua) buah hp android, 1 (satu) bundel plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet.
‎
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui benar telah menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstacy dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diakui miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. PWD Alias PS (DPO) di Desa Halangan Ratu Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan kasus.(Jun)
‎

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *