Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Lampung Tangkap DPO Dak Disdik Lamteng

Bandarlampung – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Husri Aminudin (58), terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah.

“Terpidana Husri merupakan seorang DPO asal Kejari Lampung Tengah. Terpidana kami
tangkap pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 di Griya Fantasi, Way Halim Permai, Bandarlampung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.

Dilanjutkannya terpidana merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan
pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan pengadaan mebel pada
Disdik Lampung Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2010.

Dalam proses pengamanan, lanjut dia, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan
dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas I
Bandarlampung.

“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata dia.

Made menambahkan dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian
hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang
aman bagi para buronan,” katanya.(Antara)

Bagikan