Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Ringkus Dua Tersangka Edarkan Upal

Pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di Lampung Tengah. Foto : Humas

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, berhasil meringkus dua orang tersangka karena mengedarkan uang palsu (Upal), Senin (27/11/2023).

Adapun identitas para tersangka itu adalah MSD (26) dan WM (23) yang merupakan warga Kampung Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu. Jufriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian langsung mendatangi kios BRI Link di Kampung Rawa Betik, Senin (27/11/2023).

“Kedua tersangka itu kemudian memulai aksinya dengan meminta korban yaitu karyawan kios BRI Link, Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp2 juta,” ujarnya, Seperti dilansir dari Rilis.id, Selasa (28/11/2023).

Setelah aksi pertamanya berhasil, yaitu dengan modus top up dana ke nomor rekening yang ditunjukkan. Tersangka langsung memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.

Akan tetapi ketika dicek oleh korban, ternyata tersangka memberikan uang tunai Rp2 Juta itu sebagian lembaran pecahan seratus ribuan yang ada ternyata palsu.

“Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” imbuh kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, diwaktu yang sama tim dari polsek tertsebut langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus para tersangka pada sore harinya saat mereka berada di wilayah Rajawali sedang berboncengan.

Usai meringkus tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa Laptop Merk Advan, Printer merk Canon, botol bekas isi tinta, gunting dan  sebuah pisau cuter di rumah tersangka di Bina Karya Buana, Lampung Tengah.

“Selaini itu, kami turut berhasil mengamankan beberapa uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah tersangka,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, kapolsek mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Bagikan