Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lamteng Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Pemancingan

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (13/5/2026).

Pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Anak Tuha, ditangkap petugas hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban SI (60), warga Kelurahan Adi Jaya.

“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” kata AKP Devrat, Kamis (14/5/2026) lalu.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban.

Saat itu, korban sedang membersihkan area pemancingan dan meletakkan satu unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia.

Tak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Korban mulai curiga karena pria tersebut pergi terburu-buru. Setelah memeriksa meja tempat handphone diletakkan, korban mendapati barang tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari enam jam setelah kejadian.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Lampung Tengah dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kasat Reskrim.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Revo Absolute dan Supra X.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *